A. Makanan dan minuman Halal
1. Pengertian Halal
Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang
berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut
dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak menghalalkan atau
mengharamkan suatu makanan/minuman hanyalah Allas SWT dan Rasul-Nya.
ا أيها الذين ءامنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم
“ Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.” [QS.Al Baqarah : 172].
Halal ada dua,yaitu halal zatnya
dan halal cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan tentang keduanya.
a.
Halal zatnya
Halal zatnya
berarti makanan dan minuman tersebut memang berasal dari yang halal. Seperti
daging sapi, Ayam, Sayur dan lainnya
b.
Halal cara memperolehnya
Halal secara
memperolehnya berarti makanan/minuan yang dikonsumsi diperoleh dengan cara yang
sah dan dibenarkan menurut syarak, seperti yang diperoleh melalui berdagang,
bertani, saling memberi sesama, dan lain sebagainya.
2. Jenis jenis makanan minuman yang dihalalkan
Menurut islam,
hukum asal semua makanan dan minuman adalah halal, kecuali apabila agama
menyatakan haram. Dengan kata lain, sema jenis makanan halal dikonsumsi,
kecuali ada ayat Al-Qur’an dan hadist yang menyatakan haram.
هو الذي خلقكم ما في الأرض جميعا
“Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu… [QS. Al Baqarah:29].
B. Manfaat Makanan dan Minuman Halal
Keberadaan
manusia di dunia ini dikehendaki oleh Allah SWT sebagai penciptanya. Allah SWT
telah memberlakukan aturan aturan bagi Makhluk-Nya, termasuk manusia. Salah
satu aturan-Nya ialah manusia dapat bertahan hidup karena makan, minum dan
bernafas. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa manfaat dihalalkannya
makanan/minuman antara lain seperti berikut:
1.
Manusia dapat bertahan hidup di
dunia sampai batas yang ditentukan Allah SWT
2.
Manusia dapat mencapai ridho
Allah SWT dalam hidup.
3.
Manusia dapat memiliki akhlaq
karimah karena makanan dan minuman halal mempengaruhi watak dan perangai
manusia.
4.
Manusia dapat terhindar dari
akhlaq mazmumah
C. Makanan dan minuman haram
1. Pengertian Haram
Haram berarti larangan (dilarang oleh agama).
Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh agama
untuk dikonsumsi manusia.
2. Jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan
Islam
telah menetapkan bahwa ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan.
a.
Makanan
Hampir semua
makanan nabati halal dikonsumsi, kecuali yang membahayakan manusia. Seperti
makanan yang telah busuk.
b.
Minuman
Minuman
yang diharamkan ialah minuman yang membahayakan manusia seperti:
1.
Khamar dan segala jenisnya (cair
maupun bubuk)
Khamar adalah minuman yang memabukkan.
Rasulullah bersabda :
كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan
setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
2. Minuman yang jelas beracun
Meminum
minuman yang membahayakan sama saja bunuh diri, itu dilarang oleh Allah SWT.
D. Binatang Halal dan Haram
1. Binatang yang Halal dimakan
Jenis
binatang yang halal dimakan adalah binatang ternak, buruan, dan semua binatang
yang berasal dari laut. Dalil yang menguatkan:
أحل لكم صيد الير…
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut.” [QS. Al Maidah :96]
أحلت لكم يهيمة الأنعام
“Dihalalkan bagimu binatang ternak.” [QS. Al Maidah :1]. Kecuali Keledai, ia diharamkan dalam hadits dari Jabir ia berkata : “Rasulullah melarang pada perang Khaibar untuk makan daging Keledai dan mengizinkan makan daging kuda.” [HR. Bukhari,5524. Dan Muslim, 1941].
2. Binatang yang haram dimakan
Binatang yang diharamkan karena 4 hal, yaitu nas al-quran, hadist, perintah
untuk membunuh, dan keadaannya menjijikkan.
a.
Haram karena Nas Al- Qur’an dan hadist
1. Babi
2. Keledai jinak
3. Binatang buas/bertaring
4. Burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat.
5. Binatang jalalah.
Kucing adalah hewan yang haram karena bertaring
حرّم عليكم كلّ ذي مخلب من الطّير، وكلّ ذى ناب من السّباع
“Diharamkan atas kamu setiap
burung yang mempunyai cakar dan setiap binatang yang bertaring”.
إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما أهل به لغير الله
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].
b. Haram karena perintah
membunuhnya
Binatang yang diharamkan pada kita karena
diperintah untuk membunuhnya adalah Ular, burung Gagak, elang, Anjing Gila.
c. Haram karena Dilarang
membunuhnya
Ada beberapa binatang yang haram karena dilarang
membunuhnya, antara lain: Semut, lebah madu, burung hud-hud, dan burung suradi.
d. Haram karena menjijikkan
Binatang yang diharamkan karena menjijikkan antara
lain: belatung, pacet, dan lintah.
ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.” [QS. Al ‘Araf :157]قل أحل لكم الطيبات
“katakanlah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” [QS. Al Maidah :4].Sumber Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar